Agustinus menjelaskan jika kapal sungai tidak dialihkan menjadi kapal laut, ini berpotensi hilangnya sebagian pendapatan PNBP. Apalagi saat ini pemerintah membutuhkan biaya untuk pembangunan, sehingga perlu berbagai terobosan untuk mendorong kemajuan pembangunan negara.
Kemudian, kendala lain yaitu jika kapal sungai tidak diberikan sertifikat kapal laut, penarikan PNBP tidak dapat dilakukan. Hal itu dikarenakan sejak 2018 di Pelabuhan Banjarmasin sudah memberlakukan pembayaran satu pintu dengan sistem digital melalui “Inaportnet” yang dalam ketentuan menyebutkan penarikan pembayaran jasa hanya dapat dilakukan jika sudah memiliki sertifikat kapal laut (terdaftar dalam sistem inaportnet).
Ia mengatakan dalam sistem Inaportnet, untuk pelayanan kapal harus menarik data dari sistem informasi manajemen angkutan laut (Simlala), sehingga kapal sungai harus diubah status menjadi kapal laut agar terdaftar dalam data Simlala.
Baca juga: Banjarmasin masih manfaatkan kapal sapu-sapu bersihkan sungai
Dia mengungkapkan pada September 2022, KSOP Banjarmasin sudah menyosialisasikan surat edaran terkait penertiban kapal sungai untuk diubah status menjadi kapal laut.
Pada kesempatan itu, ia mengajak para pelaku usaha atau pemilik kapal sungai segera mendaftarkan ke sistem untuk mengubah status menjadi kapal laut, dan tentunya dengan proses yang mudah. Setelah didaftarkan, pihaknya terlebih dahulu mencabut sertifikat status kapal sungai, kemudian diproses untuk mendapatkan sertifikat kapal laut.
“Kita ingin semua pelabuhan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PNBP setelah menerapkan sistem digital, selama ini tidak terawasi dengan baik karena pelayanan masih manual,” ujar Agustinus.
Baca juga: Banjarmasin tidak dapat PAD dari kapal angkutan batubara