Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin memfasilitasi perizinan kapal sungai atau kapal tradisional agar dapat berkegiatan di laut dan melakukan bongkar muat barang di Pelabuhan Banjarmasin.
Kepala Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun di Banjarmasin, Kalsel, Selasa, menyebutkan fasilitas perizinan tersebut untuk memberikan keuntungan perekonomian bagi para pelaku usaha dan pemerintah berupa pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: TNI AL tangkap dua kapal di Sungai Kapuas, angkut BBM ilegal
“Hingga November 2023, sudah ada 12 kapal sungai di Banjarmasin yang difasilitasi Kementerian Perhubungan beralih status menjadi kapal laut, ini sudah berkontribusi terhadap pendapatan negara bukan pajak,” kata Agustinus.
Ia menuturkan setelah kapal sungai diberikan sertifikat kapal laut, area berlayar tidak lagi dibatasi dan diperbolehkan berkegiatan di pelabuhan dan area laut dengan batas dan ketentuan jarak sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“Saya perlu sampaikan, tidak ada biaya pungutan apapun untuk mengkonversi kapal sungai menjadi kapal laut, pemilik kapal hanya membayar PNBP setelah diberikan izin berkegiatan di laut,” ucapnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin kritik tindak lamban penertiban parkir kapal di RK Ilir
Saat ini, Agustinus menyebutkan ada lima kapal sungai yang sedang dibantu tahap pengurusan izin untuk dialihkan status menjadi kapal laut, sehingga nantinya terdapat 17 kapal sungai resmi berubah status menjadi kapal laut di Banjarmasin.