Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin memfasilitasi perizinan kapal sungai atau kapal tradisional agar dapat berkegiatan di laut dan melakukan bongkar muat barang di Pelabuhan Banjarmasin.
Kepala Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun di Banjarmasin, Kalsel, Selasa, menyebutkan fasilitas perizinan tersebut untuk memberikan keuntungan perekonomian bagi para pelaku usaha dan pemerintah berupa pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: TNI AL tangkap dua kapal di Sungai Kapuas, angkut BBM ilegal
“Hingga November 2023, sudah ada 12 kapal sungai di Banjarmasin yang difasilitasi Kementerian Perhubungan beralih status menjadi kapal laut, ini sudah berkontribusi terhadap pendapatan negara bukan pajak,” kata Agustinus.
Ia menuturkan setelah kapal sungai diberikan sertifikat kapal laut, area berlayar tidak lagi dibatasi dan diperbolehkan berkegiatan di pelabuhan dan area laut dengan batas dan ketentuan jarak sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“Saya perlu sampaikan, tidak ada biaya pungutan apapun untuk mengkonversi kapal sungai menjadi kapal laut, pemilik kapal hanya membayar PNBP setelah diberikan izin berkegiatan di laut,” ucapnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin kritik tindak lamban penertiban parkir kapal di RK Ilir
Saat ini, Agustinus menyebutkan ada lima kapal sungai yang sedang dibantu tahap pengurusan izin untuk dialihkan status menjadi kapal laut, sehingga nantinya terdapat 17 kapal sungai resmi berubah status menjadi kapal laut di Banjarmasin.
Agustinus menjelaskan jika kapal sungai tidak dialihkan menjadi kapal laut, ini berpotensi hilangnya sebagian pendapatan PNBP. Apalagi saat ini pemerintah membutuhkan biaya untuk pembangunan, sehingga perlu berbagai terobosan untuk mendorong kemajuan pembangunan negara.
Kemudian, kendala lain yaitu jika kapal sungai tidak diberikan sertifikat kapal laut, penarikan PNBP tidak dapat dilakukan. Hal itu dikarenakan sejak 2018 di Pelabuhan Banjarmasin sudah memberlakukan pembayaran satu pintu dengan sistem digital melalui “Inaportnet” yang dalam ketentuan menyebutkan penarikan pembayaran jasa hanya dapat dilakukan jika sudah memiliki sertifikat kapal laut (terdaftar dalam sistem inaportnet).
Ia mengatakan dalam sistem Inaportnet, untuk pelayanan kapal harus menarik data dari sistem informasi manajemen angkutan laut (Simlala), sehingga kapal sungai harus diubah status menjadi kapal laut agar terdaftar dalam data Simlala.
Baca juga: Banjarmasin masih manfaatkan kapal sapu-sapu bersihkan sungai
Dia mengungkapkan pada September 2022, KSOP Banjarmasin sudah menyosialisasikan surat edaran terkait penertiban kapal sungai untuk diubah status menjadi kapal laut.
Pada kesempatan itu, ia mengajak para pelaku usaha atau pemilik kapal sungai segera mendaftarkan ke sistem untuk mengubah status menjadi kapal laut, dan tentunya dengan proses yang mudah. Setelah didaftarkan, pihaknya terlebih dahulu mencabut sertifikat status kapal sungai, kemudian diproses untuk mendapatkan sertifikat kapal laut.
“Kita ingin semua pelabuhan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PNBP setelah menerapkan sistem digital, selama ini tidak terawasi dengan baik karena pelayanan masih manual,” ujar Agustinus.
Baca juga: Banjarmasin tidak dapat PAD dari kapal angkutan batubara
Kapal sungai di Banjarmasin difasilitasi dapat izin beroperasi di laut
Selasa, 7 November 2023 18:28 WIB