Tanjung (ANTARA) - Aktifitas angkutan batu bara di Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menjadi sorotan Kejaksaan Negeri setempat
yang dikhawatirkan merusak sejumlah proyek jalan yang belum sepenuhnya tuntas.
Kajari Tabalong Mohammad Ridosan meminta pihak terkait bisa menindaklanjuti hal ini karena dapat merugikan kegiatan pembangunan yang telah menelan anggaran cukup banyak.
Baca juga: Jalan di Bintang Ara longsor, warga tolak angkutan batu bara
"Ruas jalan yang masih tahap perbaikan seharusnya jangan digunakan untuk angkutan batu bara karena dapat menyebabkan kerusakan," jelas Ridosan di Tabalong, Rabu.
Proyek rehabilitasi jalan di Kecamatan Upau yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Tabalong mencakup jalan Desa Kaong- Desa Bilas dan Desa Kembang Kuning menuju Desa Bilas.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tabalong telah menandatangani pakta integritas terkait program pengawalan
sejumlah proyek strategis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat sehingga dapat tepat mutu, waktu dan kualitas.
Baca juga: Warga gelar aksi di jalan angkutan batu bara milik PT Hasnur Group
Penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama serta menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran.
Penandatangan pakta integritas masing-masing Kajari Tabalong Mohamad Ridosan bersama Kadis PUPR H Wibawa Agung, Kabid Bina Marga Sunengsi, Kabid Cipta Karya Wahyu Hidayat, Kabid Sumber Daya Air Iwan Romaidi beserta jajaran.
Kegiatan pengamanan sesuai Surat Permohoanan Nomor : B.1083/DPUPR/BM/620/05/2023 tanggal 05 Mei 2023 Perihal Permohonan Pengawalan dalam pelaksanaan Prioritas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong 2022.
Termasuk .mengacu surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/223/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/094/2023 Tentang Penetapan Sepuluh Paket Strategis Kabupaten Tabalong 2023.
Baca juga: Ribuan pekerja jasa angkutan batu bara sempat tutup jalan nasional di Kalsel