Tanjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta dari mantan bupati setempat berinisial AS terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada.
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Fadhil di Tanjung, Rabu, mengatakan uang tersebut diserahkan oleh salah satu keluarga tersangka mantan Bupati Tabalong.
Baca juga: Penanganan korupsi mantan Bupati Tabalong diminta proporsional
“Tim penyidik menyita uang pengganti itu untuk disimpan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong,” jelas Fadhil.
Penyerahan uang dilakukan di Kantor Kejari Tabalong dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Hamzah Kusumaatmaja.
Penyitaan merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-895/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025.
Menurut Fadhil, penitipan uang pengganti tersebut menjadi bentuk itikad baik tersangka AS untuk mengembalikan kerugian negara akibat dugaan korupsi.
Baca juga: Mantan Bupati Tabalong ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung
“Kami akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 3 Juni 2025, total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp1,8 miliar.
Mantan Bupati Tabalong dua periode (2014–2019 dan 2019–2024) AS ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2025, kemudian menjalani di Rutan Kelas IIB Tanjung.
Selain AS, dugaan korupsi pemasaran bokar ini juga menjerat Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada berinisial A dan Direktur PT Eksklusife Baru berinisial J sebagai tersangka.
Baca juga: Mantan Bupati Tabalong tersangka dugaan korupsi bokar
