Tanjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan memberikan sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) yang diikuti para kepala desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tabalong Gusti Judid Ihsan Permana menyebutkan peserta sosialisasi mencakup kepala desa yang wilayahnya berada sekitar kawasan hutan, camat serta para pihak lainnya.
Baca juga: Puluhan santri di Tabalong ikuti ANBK paket B
"Para kepala desa diharapkan bisa memahami alur permohonan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan," jelas Judid di Tabalong, Senin.
Sosialisasi ini juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Febriadin Hafiz, Kadis PUPR Wibawa Agung Subrata dan Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan setempat Rahmi Muthmainah.
Perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong Bahruddin selaku narasumber menyebutkan luasan peta indikatif PPTPKH Kabupaten Tabalong mencapai 3.456 hektare tersebar di tujuh kecamatan.
Baca juga: Bupati Tabalong: Gerakan Pramuka bisa berkiprah membantu masyarakat
Masing-masing hutan produksi yang dapat dikonversikan atau HPK tidak produktif 1.443 hektare, lahan garapan 1.038 hektare, pemukiman 541 hektare dan fasilitas umum 434 hektare tersebar di tujuh kecamatan.
Ia menjelaskan PPTPKH dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 dan alur permohonan PPTPKH menurut Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017.
Dalam alur permohonan PPTKH berdasarkan Perpres nomor 88 tahun 2017 usulan bupati ke gubernur melalui tim inventarisasi yang dibentuk gubernur dengan ketua tim kepala dinas kehutanan provinsi.
Sedangkan PPTPKH dalam Permen LHK nomor 7 tahun 2021 usulan bupati langsung ke tim inventarisasi yang dibentuk oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan dengan ketua tim kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Melalui peraturan Presiden ini tanah dari dalam kawasan hutan dapat dikeluarkan melalui perubahan batas kawasan hutan.
Baca juga: Perempuan asal Tabalong miliki 168 obat terlarang
Pemkab Tabalong berikan sosialisasi inventarisasi dan verifikasi PPTPKH
Senin, 18 September 2023 18:50 WIB
Para kepala desa diharapkan bisa memahami alur permohonan penyelesaian penguasaan tanah,