Tanjung (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menyatakan kuota untuk pelepasan kawasan hutan di 'Bumi Saraba Kawa' ini sekitar 3.000 hektare.
"Kuota Tabalong untuk pelepasan kawasan hutan sekitar 3.000 hektare dan sejak 2014 kita telah mengusulkan enclave," jelas Kabid Pertanahan Dinas Perkim Tabalong Rahmi Muthmainah di Tabalong, Selasa.
Baca juga: Pemkab Tabalong berikan sosialisasi inventarisasi dan verifikasi PPTPKH
Dia mengatakan pelepasan kawasan hutan sendiri merupakan perubahan peruntukkan kawasan hutan produksi untuk dikonversikan menjadi bukan kawasan hutan.
Rahmi menyebutkan ada 39 desa di tujuh kecamatan yang masuk dalam kawasan hutan yakni Muara Uya, Murung Pudak, Upau, Bintang Ara, Jaro, Haruai dan Tanjung
Dari tujuh kecamatan tersebut kawasan HPK tidak produktif terdapat di Kecamatan Tanjung dengan luas 1.361,3 hektare dan Bintang Ara 81,37 hektare.
Untuk permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi di Kecamatan Muara Uya 167,59 hektare dan Bintang Ara 373,38 hektare.
Baca juga: DPRD Kalsel harapkan segera selesaikan status kawasan hutan di Tala
Sebelumnya Pemkab Tabalong, memberikan sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan yang diikuti para kepala desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tabalong Gusti Judid Ihsan Permana mengatakan para kepala desa dan camat yang wilayahnya masuk kawasan hutan bisa memanfaatkan kuota dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan.
"Pelepasan kawasan hutan bisa dilakukan melalui usulan dari masyarakat atau desa jadi kuota ini harus dimanfaatkan," jelas Judis.
Selanjutnya tim verifikasi lapangan akan melakukan pemeriksaan berkas terkait permohonan pelepasan kawasan hutan di Tabalong pada Oktober 2023.
Kelengkapan permohonan mencakup rekapitulasi daftar pemohon, sketsa kolektif tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan pakta integritas kepala desa/lurah.
Persyaratan ini mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukkan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap pelaku penanaman sawit dalam kawasan hutan
Dinas Perkim Tabalong: Kuota pelepasan kawasan hutan 3.000 hektare
Selasa, 19 September 2023 7:16 WIB
Kuota Tabalong untuk pelepasan kawasan hutan sekitar 3.000 hektare dan sejak 2014,