Martapura (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mengintensifkan razia sebagai deteksi dini barang terlarang yang masuk atau disimpan warga binaan pemasyarakatan di blok hunian.
"Deteksi dini ini untuk pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban yang sewaktu-waktu dapat mengganggu pelaksanaan pembinaan yang kita selenggarakan," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan Wahyu Susetyo di Martapura, Jumat.
Baca juga: 91 warga binaan Lapas Karang Intan terlibat program integrasi
Setiap kali razia, kata dia, petugas secara cermat memeriksa seluruh sudut kamar yang menjadi lokasi penggeledahan pada kamar hunian warga binaan.
Dia mengatakan penggeledahan dilaksanakan petugas sesuai prosedur yang berlaku dengan penuh ketelitian, kehati-hatian, sikap yang tegas dan tetap humanis.
"Satu per satu warga binaan juga diminta untuk keluar kamar dengan tertib, sembari dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas," ujarnya.
Warga binaan diminta berkumpul di tengah blok dan menunggu hingga petugas selesai menggeledah sembari memberikan arahan agar warga binaan mematuhi tata tertib selama menjalani pembinaan.
Baca juga: Seluruh warga binaan Lapas Karang Intan diperjuangkan masuk DPT Pemilu
Wahyu menyebutkan sejumlah barang terlarang masih ditemukan, seperti korek api jenis macis, kartu domino hingga pencukur dan alat potong kuku.
"Yang berbahaya tentu ada benda yang dimodifikasi menjadi senjata tajam, ini sangat dilarang keras dan bagi pemiliknya diberi sanksi berat hingga tidak bisa mendapatkan remisi dan berbagai hak lainnya," ujarnya.