Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang juga membidangi pendidikan, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengharapkan Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin semakin ternama dan persoalan guru besar akhir-akhir ini seharusnya tidak terjadi.
Harapan itu dicetuskannya saat menerima audensi sejumlah profesor ULM yang terkena pembatalan guru besarnya oleh Kementerian Pendidikan Tinggi,. Sains dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikti ST RI) di ruang Komisi IV DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin siang.
Mantan anggota DPR RI itu menyayangkan ULM sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tertua di Kalsel, bahkan se-Kalimantan, sampai kisruh karena persoalan guru besar yang semestinya tidak perlu terjadi kalau penatakelolaan administrasi baik dari benar.
Baca juga: Rektor ULM: Akreditasi tetap Unggul usai pembatalan 17 guru besar
"Apalagi kalau karena ulah tertentu misalnya, jadi 'pukul rata' (semua) guru besar ULM kena dampak/akibatnya. Seharusnya pihak Kementerian lebih objektif jangan sampai merugikan orang yang belum tentu bersalah, " ujar politikus senior Partai Golkar tersebut.
Guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, Komisi IV DPRD Kalsel akan mengundang rektor atau pihak Rektorat ULM dalam waktu dekat supaya bisa membantu penyelesaian dengan Kemendikti ST.
"Dalam sesegera mungkin, kami akan undang Rektor ULM guna meminta keterangan terkait persoalan pembatalan pemberian gelar guru besar pada PTN tersebut," demikian Gt Iskandar Sukma Alamsyah.
Anggota Komisi IV heran dan mempertanyakan, apakah cuma ULM yang ada persoalan guru besar atau perguruan tinggi lain lebih rapi serta cepat menyelesaikan masalah?
Baca juga: ULM pastikan 16 guru besar tidak menerima SK pembatalan
Sementara Sekretaris Komisi IV Bambang Yanto dari Partai Demokrat menanyakan asal muasal persoalan guru besar ULM yang belakangan ramai menjadi pembicaraan publik, serta menimbulkan tanggapan negatif.
Sedangkan anggota Komisi IV M Yadi Mahendra dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Hahib Umar Hasan Alie Bahasyim mempertanyakan, apakah pengajuan/pemberian gelar guru besar sudah sesuai prosedur dan ketentuan.
Keempat perwakilan dari belasan orang terkena pembatalan guru besar tersebut menyatakan, hal itu semua sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Makanya kami heran dan dinyatakan melanggar integritas akademi," tutur mereka.
Selain itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Laila Refiana Said menyangkal tuduhan sebagai pelagiat dari Kemendikti ST. "Jurnal ilmiah dan karya ilmiah murni dari saya sendiri. Tetapi anehnya dituduhkan sama dengan yang lain," kata Laila.
Oleh karenanya atas nama kawan-kawan mereka, keempat perwakilan guru besar yang terkena pembatalan gelar tersebut meminta Komisi IV DPRD Kalsel memfasilitasi/membantu menyelesaikan persoalan yang bisa membuat citra atau marwah ULM menjadi kurang baik.
