“Kita perlu mengkonsultasikan Propemperda 2026 dan perubahan Perda tentang PDRD,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Firman Yusi saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Anggota DPRD Banjarbaru Baskoro bantu warga atasi masalah BPJS
Rombongan DPRD Kalsel diterima Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta Pusat, Kamis (11/12).
Firman Yusi mengatakan Direktorat PHD memberikan sejumlah masukan, di antaranya agar Bapemperda mengevaluasi kembali beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah masuk dalam Propemperda 2026.
“Jika raperda tersebut dinilai tidak relevan atau tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka disarankan untuk dicabut dari Propemperda 2026,” kata anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
Terkait rencana perubahan Perda PDRD, Firman menjelaskan saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen BKD) Kemendagri.
Menurut dia, setelah hasil evaluasi diterbitkan, daerah diberikan waktu terbatas untuk menindaklanjuti.
“Akan ada instruksi untuk segera melakukan perubahan Perda berdasarkan catatan evaluasi tersebut, dengan waktu sekitar 15 hari sejak surat dikeluarkan Kemendagri,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kalsel apresiasi kesiapan pemda jelang Haul Abah Guru Sekumpul
Firman juga meminta Kemendagri membuka ruang yang lebih longgar bagi DPRD Kalsel agar inisiatif perubahan Perda yang sedang disusun, terutama untuk menggali potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah, dapat sekaligus dimasukkan dalam proses evaluasi.
“Dengan begitu, pembahasan di DPRD tidak perlu dilakukan dalam dua tahap, tetapi cukup satu kali pembahasan raperda meskipun waktunya sangat terbatas. Sebab, jika melewati batas 15 hari dan perda belum selesai, ada konsekuensi pemotongan dana transfer daerah dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Karena itu, Firman berharap Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut serta berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Kemendagri.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Yuniar Putrianti, menekankan agar raperda yang pembahasannya bergeser tahun dapat diprioritaskan pada awal tahun berikutnya.
Baca juga: DPRD Balangan siap bahas 26 Raperda yang masuk Propemperda 2026
Ia juga mengingatkan batas waktu penyelesaian perubahan Perda PDRD.
“Khusus usulan perubahan Perda PDRD harus diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan, yakni 15 hari. Jika tidak selesai, ada sanksi berupa pemotongan dana transfer ke daerah,” ujarnya.
Penelaah Teknis Kebijakan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Andi Fadhli Fadhilla Pangerang, turut mendorong percepatan penyelesaian perubahan Perda PDRD di Kalsel.
“Batas waktunya 15 hari kerja sejak diterimanya surat hasil evaluasi oleh daerah, mengingat sanksinya cukup berat,” kata Andi.
Baca juga: Legislator nilai kegiatan Balangan Bersholawat berikan energi positif

