Tanjung (ANTARA) - Sidang ketiga perkara pengancaman karyawan Adaro yang menyeret terdakwa AH (51) warga Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan menghadirkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong H Jurni sebagai saksi.
Wakil rakyat dari fraksi Golkar ini dimintai keterangan terkait insiden pengancaman dalam rapat dengar pendapat DPRD Tabalong dengan warga Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak pada Selasa (28/2).
Baca juga: Dinas LH Kalsel tegaskan hutan adat bukan untuk dieksploitasi
"Saya dipanggil sebagai saksi terkait rapat dengar pendapat antara warga dengan perwakilan Adaro yang membahas ganti rugi lahan yang diklaim warga Desa Kasiau," jelas Jurni di Tabalong, Rabu.
Selain H Jurni sebelumnya kuasa hukum terdakwa AH juga menghadirkan saksi dari anggota dewan Abdul Muthalib.
Penasehat Hukum terdakwa Noor Liani mengatakan semua saksi baik dari pihak jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum telah dimintai keterangan dan dijadwalkan pembacaan tuntutan dari JPU pada Kamis (31/8).
Baca juga: Polres Tabalong lakukan penanaman pohon di tiga kecamatan
"Beberapa keterangan saksi meringankan terdakwa diantaranya saksi tidak melihat terdakwa menggenggam kerah leher yang disangkakan korban," jelas Liana.
Sidang yang dipimpin hakim Nyoman Ayu Wulandari bersama hakim anggota Grace dan Nugroho juga telah menghadirkan saksi korban dan perwakilan Adaro serta PT Alam Tri Abadi yang hadir dalam rapat dengar pendapat dewan.
Liana menambahkan insiden ini terjadi pada rapat dengar pendapat ketiga menyusul pernyataan korban yang tidak bisa membayar ganti rugi lahan yang diklaim terdakwa dengan alasan berada dalam kawasan hutan.
Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa tiba-tiba mendatangi saksi korban (karyawan Adaro) dan dengan tangan kirinya langsung
menarik kerah baju lengan pendek warna putih korban yang menyebabkan salah satu kancing terlepas.
Terdakwa AH pun akan dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Polres Tabalong selidiki penyebab kebakaran hanguskan belasan rumah
Sidang pengancaman karyawan Adaro hadirkan Waket dewan sebagai saksi
Rabu, 23 Agustus 2023 17:26 WIB
Beberapa keterangan saksi meringankan terdakwa,