Tanjung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan keberadaan hutan adat bukan untuk dieksploitasi namun dikelola dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kasi Peningkatan Kapasitas dan Peraturan Lingkungan Hidup Dinas LH Provinsi Kalsel Wahyuni Majedi menyebutkan hutan adat harus dijaga dan keberadaan masyarakat hukum adat berkaitan dengan pengelolaan hutan secara lestari.
"Kita harus memahami fungsi hutan adat sebagai jaminan ruang hidup bagi masyarakat hukum adat jadi harus selalu dijaga," jelas Wahyuni pada acara sosialisasi masyarakat hukum adat di Kabupaten Tabalong, Rabu.
Ia menyebutkan sebaran wilayah adat di Provinsi Kalsel sebanyak 237 balai adat dengan jumlah tertinggi di Kabupaten HST mencapai 62 balai adat.
Di Kabupaten Tabalong sendiri dari hasil pendataan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalsel tercatat 12 balai adat tersebar di Kecamatan Haruai, Upau, Bintang Ara, Muara Uya, Tanta dan Murung Pudak.
Sosialisasi masyarakat hukum adat sendiri dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Hj Hamida Munawarah sekaligus membacakan sambutan tertulis Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani.
Dalam sambutan tertulis Bupati Tabalong menyebutkan hingga kini belum ada panitia masyarakat hukum adat di 'Bumi Saraba Kawa' karena itu melalui sosialisasi ini bisa memahami soal penyusunan panitia tersebut.
Termasuk sebagai upaya menyamakan persepsi dan peserta bisa memahami fungsi masing-masing dalam pelaksanaan, penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat.
Sementara itu Ketua Pengurus Wilayah AMAN Kalsel Rubi memberikan pemaparan terkait penyiapan data spasial dan sosial masyarakat adat Tabalong untuk mendorong pengakuan, perlindungan, penetapan masyarakat adat dan hutan adat.
Sosialisasi masyarakat hukum adat ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong dengan melibatkan perwakilan masyarakat adat, aparat desa, kecamatan dan para pihak lainnya.
Dinas LH Kalsel tegaskan hutan adat bukan untuk dieksploitasi
Rabu, 23 Agustus 2023 11:39 WIB
Kita harus memahami fungsi hutan adat sebagai jaminan ruang hidup bagi masyarakat hukum adat jadi harus selalu dijaga,