Barabai, Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Aulia Oktafiandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi bagi 182 warga binaan Rutan Kelas IIB Barabai usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Aulia Oktafiandi menyerahkan SK Remisi Kemerdekaan tersebut secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Rutan Kelas IIB Barabai.
Baca juga: 16 narapidana Lapas Banjarbaru bebas pada Hari Kemerdekaan RI
“Jadikan pengalaman masa lalu menjadi pembelajaran untuk masa depan,” kata Aulia Oktafiandi usai menyerahkan SK Remisi Khusus di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis.
Aulia menyebutkan remisi tersebut merupakan pemberian negara sebagai pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diberikan petugas.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai Gusti Iskandarsyah menyebutkan pemberian remisi tersebut melalui proses dan pertimbangan dengan analisa yang cermat melalui sistem penilaian pembinaan narapidana.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman,” ucapnya.
Baca juga: HUT ke-78 RI sebanyak 321 Napi di Tabalong terima remisi
Dia mengungkapkan pemberian remisi tersebut juga harus memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Lebih lanjut, dari 182 narapidana yang menerima remisi satu bulan sebanyak 33 orang, remisi dua bulan (45 orang), remisi tiga bulan (72 orang), remisi empat bulan (24 orang), remisi lima bulan (tujuh orang), dan remisi enam bulan (satu orang).
Selain 182 narapidana, ia menuturkan ada tujuh narapidana lain yang akan menerima remisi setelah diterbitkan SK susulan, sedangkan tiga narapidana lainnya dinyatakan bebas.
“Tiga narapidana selesai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas tepat pada Hari Kemerdekaan Ke-78 RI,” ujar Gusti.
Baca juga: 73 narapidana di Kalsel bebas saat Hari Kemerdekaan