DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sependapat perlunya revisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepemprindag) Nomor 527 Tahun 2004 tentang impor gula, terutama yang berkaitan dengan pasal 2 ayat 3 dan 4.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Komisi II bidang ekonomi keuangan DPRD Kalsel, Ir Burhanuddin asal Partai Bintang Reformasi (PBR), di Banjarmasin, Minggu, kembali dari menghadiri rapat bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) se wilayah timur Indonesia.
"Karena pasal 2 ayat 3 dan 4 Kepmenprindag 527/2004 membatasi peredaran gula rafinasi. Hal itu tak sejalan dengan kondisi di Kawasan Timur Indonesia (KTI), sebab gula kristal putih (gkp) tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," tuturnya.
Sementara proyeksi produksi gula nasional 2011 hanya sekitar 2,1 juta ton atau sekitar 77% dari target 2,7 juta ton dan kondisi produksi gula di KTI saat ini 60.000 ton, sedangkan kebutuhan konsumsi 600.000 ton, sehingga terjadi kekurangan 540.000 ton.
Ia mengungkapkan, dalam rapat Kadin, yang juga dihadiri sejumlah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Biro Ekonomi tingkat provinsi se wilayah KTI 22 September 2011, melahirkan sejumlah rekomendasi mengenai gula.
Pasalnya gula merupakan komoditi strategis masyarakat, baik ditinjau dari aspek ketahanan pangan maupun ekonomi dan sosial, sehingga harus tetap terjaga stabilitas distribusi, konsumsi dan harga di tingkat konsumen.
Sebab dengan terjadinya kekurangan suplai bisa berakibat pada kenaikan harga yang akan berdampak kepada inflasi dan memicu diparitas yang akan menimbulkan disintegerasi antara KTI dan Kawasan Barat Indonesia (KBI).
Oleh karena itu, rapat Kadin tersebut agar memberikan fleksibilitas khusus di KTI, yaitu supaya pemerintah pusat tidak lagi membedakan pasar gkp dengan gula rafinasi, sehingga masyarakat mudah memperoleh gula di pasaran dengan harga terjangkau.
Untuk itu pula, meminta Pimpinan Pusat Kadin Indonesia agar menindaklanjuti kesepakatan bersama itu, ungkapnya mengutip isi rapat Kadin se KTI tersebut.
Begitu pula, legislatif dan eksekutif serta Kadin Daerah se KTI akan menindaklanjuti kepada Menko Perekonomian serta Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian, demikian Burhanuddin./shn/B