Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan sosialisasi untuk pengajuan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan kebersihan, persampahan dan pertamanan kota setempat kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan revisi Perda Nomor 21 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan untuk memaksimalkan penanganan sampah yang kini sangat krusial.
Baca juga: Banjarmasin benahi dermaga untuk daya tarik transportasi sungai
Sebab, ungkap dia, kondisi daerah sedang mengalami darurat sampah akibat penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (Basirih) oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak awal Februari 2025 karena masih beroperasi sistem terbuka.
"Daerah kita harus ada kebijakan baru untuk pengelolaan sampah yang lebih baik ke depannya dengan adanya sanksi ini," paparnya.
Sebagai tindak lanjut itu, pihak legislatif mengusulkan revisi Perda tersebut pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2026.
Sebelum diajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk revisi Perda tersebut, pihaknya pun terus mensosialisasikan ke masyarakat lewat berbagai kegiatan masyarakat.
"Termasuk juga dengan instansi pemerintah, sehingga dapat kita rumuskan arah pembahasan nantinya," kata Rikval Fachruri.
Baca juga: DPRD Banjarmasin tetapkan APBD-P 2025 sebesar Rp2,6 triliun
Dia pun menyampaikan, saat ini penanganan sampah di kota ini sudah cukup baik, yakni dengan mengintensifkan operasional tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) dan TPS 3-R serta rumah pihak yang dibentuk di setiap kelurahan.
Selain itu, DPRD Banjarmasin berupaya memaksimalkan kinerja bank sampah baik di setiap instansi pemerintah kota dan lingkungan masyarakat berjumlah lebih dari 300 unit bank sampah.
"Insya Allah, dengan gerak bersama ini ditambah regulasi yang jelas, masalah sampah demikian juga kelestarian lingkungan dan pertamanan di kota ini dapat ditanggulangi dengan baik, mewujudkan Banjarmasin Maju Sejahtera," demikian katanya. (Adv)
Baca juga: Banjarmasin sinergikan Raperda perizinan dengan PP 28 tahun 2025
