Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) guna memperkuat kesiapsiagaan penanggulangannya di 13 kabupaten/kota di provinsi setempat.
Pelaksana tugas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kalsel Muhamad Muslim di Banjarmasin, Senin, mengatakan revisi perda ini merupakan langkah strategis sebagai bentuk pencegahan, mitigasi maupun penanganan, selain di lapangan.
Baca juga: Dua titik karhutla muncul di Banjarbaru
Selain merevisi Perda Karhutla, Pemprov Kalsel menyusun Rencana Kontinjensi Karhutla dan Kekeringan 2025–2027 yang selaras dengan misi keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni penguatan ketahanan terhadap perubahan iklim.
“Gubernur Kalsel Muhidin juga menyebarkan surat edaran tentang kesiapsiagaan karhutla kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Muslim.
Ia menjelaskan beberapa fokus yang akan dilakukan, seperti pemetaan wilayah rawan karhutla, pembentukan zona prioritas, serta pelibatan masyarakat juga menjadi fokus penting dalam strategi pengendalian.
Muslim mengungkapkan beberapa aksi nyata yang sudah dilakukan, antara lain peningkatan kapasitas aparatur melalui latihan dan simulasi, pemasangan skot balok, pembasahan lahan, pembersihan gulma serta pengangkatan sedimentasi saluran air untuk menjaga sumber air selama masa pemadaman.
Kemudian, petugas gabungan berpatroli rutin di wilayah rawan, pemantauan tinggi muka air gambut, hingga memanfaatkan teknologi sistem peringatan dini, serta melibatkan berbagai elemen dan Damkar swadaya pada setiap upaya pengendalian di lapangan.
Baca juga: Enam helikopter diusulkan BPBD Kalsel antisipasi karhutla
Dari sisi operasional, pemadaman dilakukan berdasarkan informasi dari patroli lapangan dan laporan kabupaten/kota yang dikompilasi oleh Pusdalops.
"Titik api mulai banyak tersebar di wilayah barat dan utara Kalsel, termasuk zona ring 1 bandara dan daerah hulu sungai," tutur Muslim.
Muslim menjabarkan sejumlah sektor strategis lainnya, seperti kehutanan, pertanian, perkebunan, dan kesehatan juga dilibatkan secara aktif mulai dari sosialisasi larangan pembakaran lahan, monitoring pembukaan lahan tanpa bakar, hingga kesiapan logistik kesehatan, seperti masker, oksigen konsentrat, dan alat pelindung diri (APD) di lapangan.
“Penanganan karhutla membutuhkan keterpaduan lintas sektor dan peran aktif seluruh pihak, termasuk masyarakat yang menentukan keberhasilan mengurangi dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan,” ucap Muslim.
Baca juga: Kalsel siapkan langkah strategis hadapi puncak kemarau dan ancaman Karhutla 2025
