Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap seorang polisi gadungan yang beraksi melakukan penipuan dan pencurian di beberapa tempat di wilayah kota setempat.
"Pelaku mengaku sebagai polisi setiap melancarkan aksinya agar korbannya percaya namun berkat laporan yang masuk akhirnya polisi gadungan itu berhasil kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap polisi gadungan yang juga pelaku penipuan dan pencurian itu dilakukan pada Jumat (24/6) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelaku ditangkap di kawasan jalan Batu Giok Raya RT46 RW04 Kelurahan Sei Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Untuk pelaku diketahui bernama Agus Triyanto (40) warga Jalan Barito Hilir Gang Tenang No 07 Kel. Telaga Biru, Kec. Banjarmasin Barat.
Terus dikatakannya, pelaku setiap menjalankan aksi mengaku sebagai anggota Satuan Lalu Lintas Kandangan bernama Rezki Setiawan.
Terakhir pelaku melakukan penipuan dan pencurian terhadap korban bernama Norjannah warga Dalem Sakti Kabupaten Banjar, berkenalan dengan pelaku melalui media sosial BBM.
Saat itu pelaku berhasil membawa lari tas korban yg berwarna pink muda yang berisi uang tunai Rp550.000, KTP, SIM, STNK, Sepeda motor DA 6484 AAN, buku tabungan beserta ATM BNI norek : 0418180830, satu unit Hp Samsung Galaxy A5 warna gold dan cincin emas lapis 100 ml.
"Atas aksi pelaku korban Norjannah mengalami kerugian sebesar Rp6 juta," tutur mantan Kanit Resmob Polda Kalsel.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tanah Laut itu juga mengatakan, Saat pelaku ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Hp Samsung Galaxy A5 Duos warna gold dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan diancam hukuman di atas lima tahun.