Biaya doking dan minimum charger tidak sesuai dengan pendapatan, dikarenakan perekonomian yang sulit, semua barang dengan harga yang tinggi dan pekerjaan kapal yang sedikit. Intinya Cabut Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 03 Tahun 2025. Kembalikan

Banjarmasin (ANTARA) - Ratusan pelaku usaha dan pekerja kapal sungai yang tergabung dalam Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel-Teng) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas Satu Banjarmasin, Senin.

Aksi ini dipicu oleh terbitnya Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran Pada Transportasi Sungai, Danau, Dan Penyeberangan.

Ikasuda menilai aturan tersebut menyamakan standar angkutan sungai dengan angkutan laut sehingga meningkatkan beban operasional secara drastis, salah satunya adalah aturan wajib dok kapal setiap 12 bulan sekali.

Ketua Ikasuda Kalsel-teng, Muhammad Maulana Rahman, usai mediasi bersama KSOP Banjarmasin, menyampaikan terdapat 10 poin tuntutan yang disampaikan pihaknya kepada pemerintah pusat, yaitu selain masalah operasional, mereka juga menyoroti perubahan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) menjadi Ijazah Laut, yang dikhawatirkan akan membuat ribuan awak kapal sungai kehilangan pekerjaan karena kendala administrasi.

Maulana menambahkan, dengan adanya kebijakan yang baru ini, berpengaruh besar terhadap harga komoditas kebutuhan masyarakat pedalaman, hal itu mengingat bahwa kegiatan ekonomi mereka bergantung pada penggunaan kapal sungai. 

“Biaya doking dan minimum charger tidak sesuai dengan pendapatan, dikarenakan perekonomian yang sulit, semua barang dengan harga yang tinggi dan pekerjaan kapal yang sedikit. Intinya Cabut Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 03 Tahun 2025. Kembalikan regulasi peraturan seperti sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat,” ucap Maulana.

Unjukrasa di depan kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas Satu Banjarmasin, dengan tuntutan pencabutan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025, oleh Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel-Teng) , Senin (26/01/2026) (ANTARA/ Latif Thohir)

Menanggapi tuntutan tersebut,  pihak KSOP Banjarmasin, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Tata Kelola Pelabuhan (Kabid Lala), Yuni Arsono, menyatakan segera meneruskan aspirasi ini ke Kementerian Perhubungan di Jakarta, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, KSOP menegaskan perlu adanya koordinasi dengan pimpinan pusat terkait kebijakan tersebut.

“Baik, terima kasih Berkaitan dengan tuntutan atau aspirasi tadi kami terima Mengingat karena, ya itulah namanya ketidakpuasan daripada Ikasuda Pastinya, tentunya kami juga akan meneruskan ke pusat Karena kami sendiri sebagai UPT Kepanjangan dari Pusat Harus berkoordinasi, berkomunikasi kepada pimpinan yang di atas,” kata Yuni.

Sekretaris Ikasuda Kalsel-Teng, Mulan Ahlan menambahkan pihaknya memberikan waktu satu minggu atas tanggapan dari tuntutan yang diberikan kepada Pemerintah Pusat, 

“Kami akan datang lagi hari Senin, mendengarkan dulu ada jawaban nggak, bil;a nggak ada jawaban kita demo lagi.” Tegas Muhlan.



Pewarta: Latif Thohir
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026