Diketahui, Muhamad Anshor selaku tim penilai dan Akhmad Yani sebagai kepala desa terlibat pengadaan tanah seluas 7.064 meter persegi untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2013 senilai Rp3,3 miliar.
Baca juga: Dua mantan petinggi Kodja Bahari dituntut sembilan tahun penjara
Dalam penyidikan, jaksa menyebut terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp565 juta.
Oleh jaksa, keduanya didakwa Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan dasar itu, JPU menuntut kedua terdakwa yang ditahan sejak 15 November 2022 berupa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, dengan perintah agar supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: Empat terdakwa korupsi PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari tidak ditahan
Untuk uang pengganti, JPU menuntut agar keduanya membayar Rp.465.120.000 dan jika tidak membayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Namun saat putusan, Hakim Ketua Jamser Simanjuntak dan dua Hakim Anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno memvonis bebas kedua terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.
Majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.