Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa mantan petinggi PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari selama sembilan tahun penjara karena terjerat perkara korupsi proyek pembuatan galangan kapal.
"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 seperti dakwaan primer," kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Andre pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Empat terdakwa korupsi PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari tidak ditahan
Selain itu, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
JPU juga meminta pengadilan menahan Albertus Pattaru selaku Direktur Komersial dan Suharyono sebagai mantan Direktur Operasi & Teknik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari karena selama proses penyidikan hingga persidangan keduanya tidak menjalani kurungan badan.
Dalam dokumen tuntutannya, JPU meyakini kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pada pembangunan graving dok yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Haki I Gede Yuliartha memberikan waktu dua pekan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau Selasa (16/5).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Suharyono, Geoffrey Nanulaitta mengatakan tuduhan JPU merupakan hal yang keliru, sebab pekerjaan belum selesai di tengah jalan dihentikan dengan surat Kejaksaan.
"Kami akan menyampaikan seluruh fakta persidangan saat pembelaan nanti," tuturnya.
Sementara, Albertus menyatakan tuduhan JPU tak berdasar, namun hal itu merupakan hak subjektif oleh JPU.
Baca juga: Kajati tetapkan empat tersangka korupsi proyek galangan kapal
Sebelumnya, pada sidang 11 April 2023, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama M Saleh dan Lidyannor selaku pihak swasta juga dituntut sembilan tahun penjara.
Selain dituntut pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Khusus untuk terdakwa M Saleh, juga dituntut membayar uang pengganti Rp5,7 miliar yang jika tak bisa membayar maka diganti hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut sesuai pasal yang didakwakan sebelumnya yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti pada dakwaan primair.
Kemudian Pasal 3 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP seperti pada dakwaan subsider.
Diketahui perkara korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok milik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapal serta non kapal itu terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu sekitar Rp18 miliar.
Baca juga: Kemarin, terdakwa korupsi tak ditahan hingga seleksi KPU