Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas majelis hakim terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lahan Gedung Samsat Amuntai, Muhamad Anshor dan Akhmad Yani di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Penuntut umum berwenang mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama," kata Pelaksana harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Roy Arland saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Terdakwa korupsi PNPM Mandiri Batola dituntut tujuh tahun enam bulan
Roy menyebut JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara memiliki waktu 14 hari setelah putusan pengadilan dibacakan untuk melakukan permohonan kasasi.
Tim JPU kini menyusun memori kasasi untuk selanjutnya berkas perkara kasasi dikirim ke Mahkamah Agung melalui Panitera.
Sementara itu, kuasa hukum Muhamad Anshor, Sabri Noor Herman menyatakan vonis bebas majelis halim PN Tipikor Banjarmasin menunjukkan keadilan yang terhadap kedua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Gedung Samsat Amuntai.
"Jadi kalau ini dihukum sangat aib, kami apresiasi majelis hakim dan ini membuktikan keadilan masih ada," ujar Sabri.
Sabri menyatakan putusan majelis hakim sesuai dengan nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Paman Birin ingatkan PNS tak terlibat pungli dan korupsi
"Artinya apa yang kita prediksi dari awal Alhamdulillah terbukti di dalam putusan majelis hakim," ucapnya.
Bahkan mulai eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dilanjutkan fakta persidangan hingga pledoi, pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan Sabri, posisi kliennya sebagai tim penilai (appraisal) telah melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan kode etik dan tidak melanggar berdasarkan keterangan saksi ahli di fakta persidangan.
Kemudian menurut aturan hukum, pembebasan tanah di bawah satu hektar bisa langsung antara pengguna anggaran dan pemilik tanah.
Adapun hasil penilaian atau pendapat seorang appraisal tidak menjadi patokan untuk pembebasan tanah tapi hanya sebagai acuan.Dalam kegiatan pengadaan lahan yang berujung pada perkara dugaan tindak pidana korupsi itupun, Sabri memastikan kliennya tidak mendapatkan uang atau imbalan seperti yang didakwakan JPU.
Diketahui, Muhamad Anshor selaku tim penilai dan Akhmad Yani sebagai kepala desa terlibat pengadaan tanah seluas 7.064 meter persegi untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2013 senilai Rp3,3 miliar.
Baca juga: Dua mantan petinggi Kodja Bahari dituntut sembilan tahun penjara
Dalam penyidikan, jaksa menyebut terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp565 juta.
Oleh jaksa, keduanya didakwa Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan dasar itu, JPU menuntut kedua terdakwa yang ditahan sejak 15 November 2022 berupa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, dengan perintah agar supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: Empat terdakwa korupsi PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari tidak ditahan
Untuk uang pengganti, JPU menuntut agar keduanya membayar Rp.465.120.000 dan jika tidak membayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Namun saat putusan, Hakim Ketua Jamser Simanjuntak dan dua Hakim Anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno memvonis bebas kedua terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.
Majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.