Kandangan (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Polsek Daha Utara mengungkap modus baru menyetrum ikan dengan menggunakan kabel listrik langsung ke sumber listrik atau KWH rumah warga.
Tak hanya itu, pelaku penyetruman ikan, MS (34) warga Desa Paharangan, Daha Utara, bahkan juga nekat melakukan aksinya menyetrum ikan dengan menggunakan sumber listrik dari KWH Kantor Puskesmas Paharangan, Daha Utara.
"Benar, kita telah mengamankan terduga pelaku ini yang diringkus jajaran Polsek Daha Utara, saat tengah melakukan aksi penyetruman ikan di daerah rawa sekitar tempat tinggalnya,” kata Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, di Kandangan, Rabu.
Baca juga: Seorang laki-laki di Daha Selatan ditemukan tewas gantung diri
Kasi Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machrizal, mengatakan pelaku diamankan Selasa (30/5) sekitar puku 23.00 wita, dalam tindak pidana menangkap ikan menggunakan alat setrum ikan.
Dijelaskan Ardi, pelaku ini diketahui menggunakan kabel listrik yang disambungkan langsung ke stop kontak atau sumber (KWH) rumah warga dan kantor, tepatnya Kantor Puskesmas Paharangan.
Penangkapan pelaku oleh anggota Polsek Daha Utara menindaklanjuti laporan dari masyarakat Desa Paharangan, Daha Utara yang melaporkan adanya aktivitas penyetruman ikan.
Baca juga: Delapan rumah warga HSS terbakar di dua lokasi dalam sehari
"Kemudian kemudian anggota kita dari Polsek dipimpin Kapolsek Daha Utara, IPTU Syarifuddin mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Daha Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ardi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah ember plastik warna hitam, 1,5 kilogram ikan campuran hasil penyetruman, satu stik bambu yang ada besi dan ada jaringnya, serta kabel listrik panjang sekitar 50 meter.
Pelaku bakal disanksi pidana sebagaimana diatur pasal 84 ayat 1 dan pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan dan UU RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 2004 Jo pasal 100 B UU Nomor 11 Tahun 2020.