Banjarmasin (ANTARA) - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) di Legislatif meminta peninjauan ulang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).
Baca juga: KPU HSU sosialisasikan syarat bakal calon anggota dewan
Ketua Kaukus Perempuan Politik Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Dewi Damaianti Said yang juga anggota DPRD provinsi setempat mengungkapkan itu melalui telepon seluler, Selasa siang.
Mantan Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kalsel tersebut menerangkan, gugatan terhadap PKPU 10/2023 itu MPKP mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Senin (8/5/23).
"Pasalnya PKPU 10/2023 berpotensi menurunkan keterwakilan perempuan di legislatif pada Pemilu Tahun 2024," kutip Dewi - anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel itu.
Oleh karenanya, MPKP secara tegas
menuntut Bawaslu memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (2) melanggar konstitusi, sebab mematikan keterwakilan perempuan di legislatif.
"MPKP menyatakan menolak Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 karena melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Pemilu dan mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD," ujar Aktivis Perempuan Valentina Sagala di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menuntut Bawaslu menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu dalam waktu 2x24 jam," tegas Valentina Sagala seperti dikutip Dewi - anggota DPRD Kalsel itu.r
Sementara keterwakilan perempuan pada DPRD Kalsel yang beranggotakan 55 orang hasil Pemilu 2019 sebanyak sebelas orang terdiri dari Partai Golkar dan Gerindra masing-masing tiga, PAN serta.NasDem masing-masing dua dan seorang Partai Hanura
Keanggotaan DPRD Kalsel periode 2019 - 2024 secara keseluruhan Partai Golkar 12, PDI-P dan Gerindra masing-masing delapan, PAN enam, PKB dan PKS masing-masing lima orang.
Kemudian Partai NasDem empat orang, PPP dan Partai Demokrat masing-masing tiga dan seorang Hanura.
Baca juga: Legislatif mantapkan Ideologi Pancasila kepada fungsionaris PKB
Masyarakat peduli Keterwakilan Perempuan di legislatif minta PKPU ditinjau ulang
Selasa, 9 Mei 2023 13:51 WIB