Amuntai (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, melaksanakan sosialisasi dan koordinasi terkait dokumen persyaratan administrasi untuk pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.
"Persyaratannya sudah diatur melalui peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten," ujar Ketua KPU Hulu Sungai Utara (HSU) Rina Mei Saputro sebagaimana siaran pers yang diterima, Jumat.
Rina mengatakan, sosialisasi dimaksudkan agar para bakal calon anggota DPRD (Legislatif) Kabupaten HSU dapat segera mempersiapkan berbagai persyaratan bagi pencalonannya.
Diinformasikan, pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023. Kemudian data pencalonan diverifikasi pada 15 -23 Mei melalui Aplikasi SILON.
"Pengajuan hasil perbaikan dibuka kembali pada 26 Juni - 9 Juli 2023 kemudian diverifikasi lagi hingga 6 Agustus," terang Rina.
Rina bersyukur, KPU HSU bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di aula Kantor BKSDM HSU, Rabu, 26 April 2023
Ia menambahkan kegiatan ini juga sebagai sarana koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait sebagai pendukung persyaratan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD Kabupaten HSU nantinya.
KPU berharap lembaga-lembaga terkait dapat memberikan layanan kemudahan bagi para parpol saat melengkapi persyaratan administrasi bagi bakal calon yang diusungnya nanti.
Menurut Rina, layanan kemudahan tersebut perlu diberikan dikarenakan dari 17 parpol yang ada, diberikan maksimal 31 bakal calon perwakilannya masing-masing.
KPU HSU sosialisasikan syarat bakal calon anggota dewan
Jumat, 28 April 2023 6:14 WIB
Persyaratannya sudah diatur melalui peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten,