Ketika beraksi, ungkap Thomas, tersangka melakukan persetubuhan kepada kedua anak kandungnya dengan cara membujuk akan membelikan telepon seluler dan sepeda motor.
Apabila korban menolak maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah.
Bahkan pelaku juga sempat beberapa kali membawa kedua anak tersebut ke hotel untuk disetubuhi.
Baca juga: Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandung divonis kebiri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun karena dilakukan oleh orang tua, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut terungkap bermula dari laporan seorang warga ke piket Polsek Banjarmasin Selatan melalui pengaduan Call Center 110 yang kemudian ditindaklanjuti polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Baca juga: Terdakwa perkara pemerkosaan anak di Banjarmasin dituntut kebiri kimia
Setubuhi dua putrinya, Seorang ayah diringkus di Banjarmasin
Selasa, 9 Mei 2023 6:42 WIB
Pelaku berinisial I warga Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka