Banjarmasin (ANTARA) - Bank Kalsel melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memberikan bantuan kepada korban musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Aes Nasution Gang Samudin RT 11 RW 02 dan Gang Syuhada RT 12 RW 02 Kelurahan Gadang.
Keterangan tertulis Humas Bank Kalsel di Banjarmasin, Jum’at, Total bantuan yang diserahkan kepada warga terdampak kebakaran, sebesar Rp70 juta rupiah, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Bantuan secara langsung diserahkan Direktur UPZ Bank Kalsel, M. Fajri Muhtadi dengan didampingi Plt. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Shah Rizky Kurniawan kepada Abdurrahim, Ketua RT atau perwakilan warga terdampak kebakaran di Jalan Aes Nasution Gang Samudin RT 11 RW 02 dan Gang Syuhada RT 12 RW 02 Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Menanggapi bantuan ini, Abdurrahim selaku Ketua RT atau warga yang terdampak kebakaran menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepedulian Bank Kalsel yang telah membantu meringankan beban yang sedang di alami saat ini.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Bank Kalsel atas bantuan yang telah diberikan melalui UPZ Bank Kalsel, bantuan ini sangat membantu sekali dalam memperbaiki tempat tinggal kami yang sudah habis, sehingga tidak bisa di tempati lagi” ungkap Abdurrahim.
Pada kesempatan yang sama, Direktur UPZ Bank Kalsel, M. Fajri Muhtadi menyampaikan turut berduka cita atas musibah kebakaran yang dialami oleh warga Gang Samudin RT 11 RW 02 dan Gang Syuhada RT 12 RW 02 Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan dalam membangun tempat tinggal mereka.
“Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan bantuan musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Aes Nasution Gang Samudin RT 11 RW 02 dan Gang Syuhada RT 12 RW 02 Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah melalui UPZ Bank Kalsel. Bantuan diberikan berupa dana tunai untuk perbaikan rumah yang tidak bisa ditempati lagi. Semoga dengan bantuan ini bisa meringankan dalam menjalani keseharian para korban” terang Fajri.