Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah jajaran Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait peredaran narkoba yang telah lama diburu karena terlibat sejumlah tindak pidana narkotika.
"DPO berinisial FW (35) ditangkap di kawasan Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin, Rabu," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Kriminal kemarin, kakek simpan 14 paket sabu hingga percobaan pemerkosaan
Setelah FW tertangkap, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting mengembangkan untuk meringkus empat orang jaringan lain, yaitu AS (49), MS (19), SH (46) dan NH (18).
Petugas membekuk empat tersangka di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar dengan barang bukti 10 paket yang sabu-sabu seberat 48,25 gram.
Penangkapan terhadap FW usai polisi menciduk MR pada 26 Maret 2023 di Jalan Bandarmasih, Banjarmasin Tengah saat membawa satu paket sabu-sabu.
Baca juga: Polresta Banjarmasin gagalkan peredaran 126,31 gram sabu-sabu
MR mengaku narkotika diperoleh dari FW yang juga diburu Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Pujie menyatakan pengembangan terus dilakukan anggotanya di lapangan untuk bisa mengungkap bandar yang mengendalikan para tersangka dalam peredaran sabu-sabu.
"Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Pujie.
Baca juga: Polda Kalsel tangkap warga Jakarta bawa satu kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin