Barabai, Kalsel (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi berpendapat, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai atau DAS salah satu upaya pemerintah setempat untuk mengantisipasi bencana banjir.
"Karenanya perlu sosialisasi Perda 2/2019 agar publik atau masyarakat umum mengetahui, dan pada gilirannya turut berpartisipasi dalam pengelolaan DAS tersebut," ujarnya kepada Antara Kalsel melalui telepon seluler, Jumat.
Baca juga: Over 30,000 ha South Kalimantan's river basin areas rehabilitated
Pada kesempatan sosialisasi Perda (Sosper) tersebut, wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Atak itu, di Desa Alat (pinggiran Pegunungan Meratus) Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Dalam Sosper tersebut, Bang Atak mengingatkan arti penting kesadaran warga masyarakat untuk ikut serta berperan aktif menormalisasi aliran air sungai agar tidak terjadi penyumbatan baik sampah dari potongan kayu yang terbawa arus dari pegunungan maupun lainnya.
“Kita sudah banyak membuat kanal, tapi tidak mampu menyerap air yang begitu banyak. Banjir ini yang bisa menyudahinya adalah kita sendiri,” ujar Athaillah saat sosialisasi Perda 2/2019.
Menurut wakil rakyat kelahiran Barabai (165 km utara Banjarmasin) itu, lambatnya
aliran air ke sungai besar saat curah hujan tinggi akibat pendangkalan permukaan sungai tersebut sehingga air menggenang cukup lama di satu daerah.
Baca juga: DAS Riam Kiwa meluap
Selain itu, membangun rumah di pinggir sungai harus memperhatikan pondasinya, jangan sampai menutup aliran sungai. Patuhi peraturan agar apabila ada bencana, masyarakat semakin optimal dalam menanggulanginya, ujar Bang Atak.
Sementara Ustadz Enal selaku tokoh masyarakat dan juga pemuka agama di Arangani Desa Alat mengapresiasi kegiatan Anggota DPRD Kalsel dalam menyosialisasikan Perda 2/2019 tersebut.
Anggota DPRD Kalsel: Perda pengelolaan DAS antisipasi banjir
Jumat, 14 April 2023 8:55 WIB