Kandangan (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hulu Sungai Selatan (HSS) memfasilitasi ekspose persetujuan komitmen Perizinan Berusaha Pemamfaatan Hutan (PBPH) oleh PT. Barito Mega Karbonate.
Kepala Dinas PMPTSP HSS, Hj. Elyani Yustika, di Kandangan, Rabu, mengatakan pihaknya yang memfasilitasi ekspose hari ini, tentunya sangat mendukung rencana kegiatan dari PT. Barito Mega Karbonate.
"Karena keberadaan investasi merupakan modal dasar, bagi perwujudan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, termasuk di daerah," katanya, dalam keterangan di Aula Dinas PPKBPPPA HSS.
Dijelaskan dia, dengan banyaknya investasi yang masuk ke suatu daerah tentunya akan membawa dampak positif, seperti terciptanya lapangan kerja baru bagi masyarakat, peningkatan daya beli dan perubahan taraf hidup yang lebih baik.
Baca juga: Pemkab HSS raih tiga penghargaan sekaligus dari Kemenpan RB
Juga sehubungan dengan diterbitkannya persetujuan komitmen perizinan berusaha pemanfaatan hutan, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
"Hari ini kita mendengarkan ekspose dari PT. Barito Mega Karbonate, untuk rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten HSS," katanya.
Adapun rencana kegiatan yaitu usaha pemanfaatan kawasan, pemulihan lingkungan dan pengembangan wisata alam, pemanfaatan penyerapan dan penyimpanan karbon.
Selain itu, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, perlindungan dan pengamanan hutan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pemberdayaan masyarakat dan kemitraan, pembinaan masyarakat desa.
“Akan tetapi kami dari Dinas PMPTSP selaku pengelola perizinan mengharapkan nantinya apa yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah dan aturan-aturan berlaku, kemudian apa yang dilakukan nantinya bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten HSS,” katanya.
Sekretaris Daerah HSS, H. M Noor, mengharapkan melalui ekspose ini dapat menjadi referensi atau gambaran, terkait lokus investasi PT. Barito Mega Karbonate yang ada di Kabupaten HSS.
Baca juga: KemenkumHAM buka layanan pendampingan
Nantinya dapat diperoleh masukan, saran dan rekomendasi untuk kesesuaian tata ruang area perijinan berusaha berupa pemanfaatan hutan.
"Untuk kepada OPD terkait kami berharap agar dapat menindaklanjuti kegiatan ini sesuai dengan seharusnya. Hal-hal yang diperlukan, agar dapat dikoordinasikan bersama. seperti hal teknis untuk keperluan perijinan dimaksud," katanya.
Dan jika diperlukan, tentunya dapat dimintakan bahan-bahan lainnya yang diperlukan untuk menjadi dasar penerbitan perijinan tersebut.
Ditambahkan dia, keberadaan kegiatan pemulihan lingkungan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dari PT. Barito Mega Karbonate ini dapat membawa dampak positif bagi daerah.