Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengingatkan peserta pemilu agar tidak melanggar aturan batasan sosialisasi di luar jadwal kampanye.
"Mari kita taati aturan yang sudah ditetapkan agar tahapan menuju Pemilu 2024 berjalan tertib," kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Tiga akademisi ULM jadi timsel calon anggota KPU Kalsel
Sarmuji menuturkan partai politik misalnya diperbolehkan mensosialisasikan identitas diri parpol selama menggunakan media bendera atau baliho serta media sosial yang tidak berbayar.
Namun jika memasang di media atau penyiaran berbayar maka tidak dibolehkan alias dilarang.
Begitu juga pemasangan foto yang menyebutkan diri sebagai bakal calon legislatif tidak dibolehkan.
Baca juga: KPU Kalsel petakan TPS maksimal 300 pemilih untuk Pemilu 2024
Termasuk ajakan untuk memilih sosok yang disebut calon presiden dan calon wakil presiden di luar masa kampanye.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tahapan kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Untuk itulah, peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan kampanye selama 75 hari sebelum masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Baca juga: KPU Kalsel rekrut 780 anggota PPK untuk Pemilu 2024
KPU Kalsel ingatkan batasan sosialisasi di luar jadwal kampanye
Sabtu, 4 Februari 2023 19:25 WIB