Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) merekrut sebanyak 780 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Tiap kecamatan diisi lima anggota PPK, dengan jumlah se-Kalimantan Selatan sebanyak 156 kecamatan," kata anggota KPU Kalsel Edy Ariansyah di Banjarmasin, Sabtu.
Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan dari 20 hingga 29 November 2022 melalui sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA yang dapat diakses di siakba.kpu.go.id.
Selain tahap pendaftaran sistem digital, tahap tes tertulis calon anggota PPK dilakukan menggunakan sarana teknologi sistem informasi.
"Diharapkan PPK yang terpilih betul-betul memiliki kemampuan dan integritas dalam melaksanakan tugas beratnya menyukseskan pemilu yang dimulai dengan proses rekrutmen secara jujur, transparan dan akuntabel," kata Edy selaku Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Ia menyebut SIAKBA berfungsi untuk publikasi informasi jadwal dan tahapan pembentukan Badan Adhoc termasuk pendaftaran calon anggota PPK dan PPS.
Kemudian mengecek keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon PPK dan PPS yang disampaikan melalaui sistem informasi hingga pengarsipan dan monitoring data digital PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.
PPK dibentuk KPU untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan dengan beragam tugasnya sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Tugas mereka antara lain melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten atau kota hingga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.