PT Air Minum Tabalong Bersinar mulai memberlakukan kenaikan tarif air bersih sebesar 35 persen pada tahun guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di 'Bumi Saraba Kawa' ini.
Direktur PT AMTB Abdul Bahid di Tanjung. Kamis mengatakan kenaikan atau penyesuaian tarif dilakukan bertahap per 1 Februari 2023.
Sosialisasi penyesuaian tarif sendiri ungkap.Bahid sudah dilakukan sejak 2022 dan tarif terendah di Kabupaten Tabalong seharusnya Rp7.400 per meter kubik.
Kenaikan tarif ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat (1) Permendagri No 71 Tahun 2016 tentang penetapan Tarif Air Minum dan Surat Keputusan Gubernur Kalsel No 188.44/0660/KUM/2021 tentang besaran tarif batas atas dan bawah air minum Kabupaten/Kota Se-Kalsel Tahun 2022.
Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengatakan dengan penyesuaian tarif ini diharapkan layanan air bersih PT AMTB bisa lebih baik dan cakupannya juga lebih luas.
"Kita akan menyiapkan SK penyesuaian tarif pada tahun 2023 dan 2024," jelas Anang.
Untuk penyesuaian tarif air bersih tahun 2024 juga bertahap pada semester pertama sebesar 10 persen dan semester kedua juga 10 persen.
Sementara itu untuk realisasi pemasangan sambungan rumah baru bagi penerima manfaat hibah air minum perkotaan dari Kementerian PUPR di Kabupaten Tabalong tahun 2022 hanya 500 rumah dari target 2.000 calon pelanggan.
"Untuk pelaksanaannya menggunakan dana talangan dari pemerintah daerah dan akan dikembalikan oleh Pemerintah Pusat setelah dilakukan verifikasi," jelas Bahid.
Selain itu pemerintah Daerah diwajibkan melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perkotaan, yang dibiayai terlebih dahulu melalui penyertaan modal pemerintah.