Hulu Sungai Utara Kalsel (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana di provinsi setempat.
Supian HK atau politikus senior Partai Golkar itu sosialisasikan Perda penanggulangan bencana di Amuntai (185 km utara Banjarmasin), ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jum'at.
Baca juga: Banjarmasin tiru Bekasi susun aturan perlindungan pedagang kecil
"Sosialisasi Perda 6/2017 salah satu untuk antisipasi bencana alam banjir khususnya," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut.
Meningkatnya potensi bencana alam pada sejumlah daerah di provinsinya, Ketua DPRD Kalsel melaksanakan Sosialisasi/Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perda 6/2017.
Kegiatan tersebut di Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar HSU dan dihadirinberbagai elemen masyarakat, kader partai, serta pemangku kepentingan di daerah itu.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Bupati HSU H. Sahrujan dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel H Abdul Haris Makkie, yang memberikan pemaparan dari sisi kebijakan daerah dan pengalaman birokrasi dalam penanggulangan bencana.
Supian HK menjelaskan, sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana menjadi sangat relevan mengingat kondisi Kalsel yang dalam beberapa waktu terakhir kerap bencana alam melanda, khususnya banjir pada sejumlah kabupaten dan kota.
Baca juga: Supian HK sosialisasikan Perda Jamkrida di Ponpes Rakha HSU
“Perda 6/2017! Ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah, karena di dalamnya mengatur peran, tanggung jawab, serta langkah-langkah penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujar Supian HK.
Ia menegaskan, penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, penyebarluasan informasi terkait regulasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya ketika menghadapi situasi bencana, demikian Supian HK.

Sementara itu, Bupati HSU dalam pemaparannya menyampaikan bahwa daerahnya salah satu wilayah yang rawan bencana, terutama banjir musiman.
Menurut dia, sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat sangat diperlukan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Senada dengan itu, Abdul Haris Makkie menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan kesiapsiagaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017.
Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut, pemahaman masyarakat terhadap regulasi kebencanaan semakin meningkat sehingga dampak bencana dapat diminimalkan.
Melalui kegiatan Sosper ini, DPRD Kalsel berharap Perda Penanggulangan Bencana tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam upaya melindungi keselamatan masyarakat serta memperkuat ketahanan daerah terhadap berbagai potensi bencana alam.
