Tanjung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan menuntut mantan Bupati Tabalong AS (65)  3,5 tahun perkara korupsi 
Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada serta dua terdakwa lainnya A dan J.

Tuntutan disampaikan pada sidang ke-12 pada  Kamis (9/1/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dan JPU menyatakan AS dan para  terdakwa lainnya 
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Para terdakwa dituntut pidana penjara 3,5 tahun dikurangi masa  tahanan sementara serta pidana denda sebesar Rp100 juta," jelas Kejari Tabalong Anggara Suryanagara melalui  Kasi Intel Kejari Tabalong M Fadhil, Jumat.

Jika   denda tersebut tidak dibayar para terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama enam 
bulan.

Terdakwa A sendiri selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J menjabat  Direktur PT Eksklusife Baru selaku mitra dalam kerjasama pengolahan Bokar pada tahun 2019.

Tiga terdakwa ini diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik 
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fadhil menambahkan selain pidana pokok, JPU  menuntut para terdakwa  membayar 
uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing AS Rp750 juta, terdakwa J   Rp750 juta dan terdakwa A  Rp329,7 juta.

Dengan ketentuan pembayaran uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan 
memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Bila  terdakwa tidak membayar uang pengganti maka 
harta bendanya yang telah disita  jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Fadhil.

Selanjutnya jika  hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti maka harta benda terdakwa lainnya 
dapat disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

 Sebaliknya bagi  terdakwa tidak mempunyai harta benda yang dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan 
pidana penjara selama dua tahun penjara.



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026