Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penyelenggaraan perizinan usaha pada Rapat Paripurna masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun Sidang 2023.
"Tujuannya untuk memangkas pengurusan perizinan berusaha khususnya di daerah sehingga diperlukan adanya penyesuaian dan perubahan peraturan Perundang-Undangan yang dapat menunjang pengaturan perizinan, " kata Ketua Bapemperda, Suji Hendra di Kotabaru, Kamis.
Baca juga: DPRD Kotabaru dalami Perda retribusi
Menurut dia, muatan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan usaha ini harus berdasarkan pada prinsip keadilan kepastian kemanfaatan, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan penguatan otonomi daerah.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Selain ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Baca juga: DPRD Kotabaru setujui Raperda APBD 2023 jadi Perda
Sementara itu, Sekretaris Daerah Said Akhmad mengatakan Kabupaten Kotabaru sangat berkepentingan membentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi dasar dan rujukan.
"Adapun yang di atur dalam peraturan daerah meliputi sektor dan jenis usaha yang di selenggarakan kabupaten," tutur Said Ahmad.
Said menuturkan lingkup perizinan berusaha meliputi sektor perizinan berusaha, kewenangan dan prosedur, pengawasan dan kordinasi laporan penyelesaian sengketa perijinan.
Baca juga: Anggota DPRD Kotabaru sosialisasikan Perda Pilkades serentak