Banjarbaru Kalsel (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) tegaskan berkomitmen meningkatkan kualitas regulasi daerah melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyatakan itu pada Rapat Koordinasi Analisis Penyusunan Propemperda 2026 yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat di Ruang Rapat H. Maksid, Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Selasa.
Gt Iskandar yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel menegaskan bahwa penyusunan perda harus mencerminkan kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri sesuai kewenangan dan kebutuhan lokal.
“Perda tersebut mencirikan daerah punya hak otonom. Karenanya substansi harus benar-benar sesuai kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah,” ujar politikus senior Partai Golkar yang juga mantan anggota DPR RI itu.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Kalsel melalui Bapemperda telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Propemperda 2025. Dari 27 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam program tersebut, sebanyak 15 telah dibahas hingga September 2025, sementara sisanya menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan.
Capaian tersebut menjadi bahan refleksi penting dalam penyusunan Propemperda 2026 agar arah kebijakan hukum daerah lebih terarah dan efisien. Evaluasi juga menjadi acuan bagi DPRD dalam menentukan prioritas raperda yang sejalan dengan kepentingan publik dan mendukung pelaksanaan RPJMD Kalsel.2025-2029.
“Propemperda tahun depan harus sederhana secara jumlah, tapi megah secara kualitas,” tegas Gt Iskandar yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kalsel.
Ia menekankan bahwa setiap usulan raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026 harus melalui proses seleksi ketat. Setiap rancangan harus memiliki naskah akademik yang jelas, kesiapan anggaran, dan hasil analisis yang menunjukkan urgensi pembentukannya.
“Setiap usulan raperda yang diajukan harus diuji tingkat prioritasnya, didukung dengan naskah akademik, serta memiliki kesiapan anggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Kalsel melalui Bapemperda terus berupaya mendorong peningkatan kualitas produk hukum daerah melalui perencanaan yang matang dan berorientasi pada kebutuhan publik, pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan setiap raperda yang masuk ke Propemperda 2026 benar-benar relevan, realistis, serta mendukung arah pembangunan daerah.
“Penyusunan Propemperda bukan sekadar memenuhi target jumlah, tapi memastikan setiap raperda yang disusun memiliki substansi kuat dan berdampak positif bagi masyarakat. Dengan begitu, perda yang dihasilkan bisa menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tegas Gt Iskandar.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Said menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung proses pembentukan perda yang lebih selektif dan berkualitas.
Menurut dia, koordinasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap rancangan peraturan yang diusulkan benar-benar siap dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami di Biro Hukum berupaya memastikan setiap usulan perda sudah memenuhi kelengkapan administrasi, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, produk hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga relevan secara substantif,” jelas Said.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Produk Hukum Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuniar Putrianti yang hadir secara daring, turut memberikan pandangan senada.
Menurutnya, perwakilan Kemendagri menegaskan pentingnya perencanaan hukum daerah yang lebih terukur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri mendorong agar setiap daerah fokus pada penyusunan perda yang berkualitas, bukan sekadar kuantitas, sehingga perda yang lahir benar-benar efektif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar perwakilan Ditjen Otda Kemendagri tersebut.
