Banjarmasin (ANTARA) - Program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2026 sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel Firman Yusi mengungkapkan itu pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK dan hadir Gubernur H Muhidin di Banjarmasin, Rabu.
"Sebanyak 22 Raperda tersebut sesudah melalui analisa dan pencermatan dari Bapemperda DPRD Kalsel bersama pihak eksekutif,".ujar Firman Yusi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel.
Ia menerangkan, sebanyak 22 Raperda 2026 itu 11 buah diantaranya usul eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, sisanya atau 11 Raperda inisiatif atas usul komisi di DPRD Kalsel.
Sejumlah Raperda yang masuk Propemperda 2026 sebagai berikut :1
. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
Anggaran 2025;
2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026;
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2027;
4. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
5. Penyelenggaraan Perhubungan;
6. Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air
Tanah;
7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020
tentang Rencana Umum Energi Daerah;
8. Penyelenggaraan Penanaman Modal;
9.Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
10.Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11.. Transformasi Digital dan tata Kelola Pemerintahan;
12. Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah;
13. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kalimantan
Selatan;
14. Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ketahanan Pangan
Berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Selatan;
15. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
16. Pengaturan Transportasi Angkutan Jalan Provinsi
Kalimantan Selatan;
17. Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian C;
18.Penyelenggaraan Keolahragaan;
19. Penyelenggaraan Pangan di Kalimantan Selatan;
20. Penyelenggaraan Perdagangan;
21. Penyelenggaraan Kesehatan; dan
22. Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Propemperda 2026 tersebut ditandatangani Ketua dan Wakil Kstua Bapemperda DPRD Kalsel masing-masing H Gusti Iskandar Sukma. Alamsyah serta Firman Yusi dengan mendapat persetujuan forum paripurna lembaga legislatif provinsi.
Ke depan, Bapemperda juga tetap membuka ruang terhadap usulan-usulan Raperda yang sangat urgen baik karena perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kebutuhan untuk mengatasi persoalan di masyarakat.
Selain itu, terhadap Raperda dalam Propemperda Tahun 2026, Bapemperda akan segera meminta kepada pihak pemrakarsa untukmenyampaikan naskah akademik dan draft Raperda. "Hal tersebut agarproses penyelesaian Raperda yang secara prioritas sudah ditentukan bisa untuk direalisasikan dengan baik," demikian Firman Yusi.
