Kotabaru (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) inisiatif pada rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke- 31 tahun sidang 2025/2026.
Wakil ketua Bapemperda Agus Subejo menyampaikan tiga buah Raperda tersebut adalah Raperda pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil.
Baca juga: Bapemperda DPRD HSS-Eksekutif bahasan usulan Propemperda 2026
Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha ultra mikro, dan Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan sungai.
"Ke tiga Raperda ini merupakan Raperda inisiatif DPRD,". kata Agus Subejo di Kotabaru, Selasa.
Ia menyampaikan, pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil merupakan kebijakan dan strategi daerah dalam pemenuhan hak atas pelayanan masyarakat.
Pelayanan administrasi kependudukan oleh Pemerintah memerlukan pertimbangan luas wilayah dan kondisi alam sehingga memerlukan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi kependudukan.
"Sedangkan Raperda penyelenggaraan kemudahan penyelenggaraan usaha mikro saat ini belum ada regulasi secara detail," katanya.
Lebih lanjut agus juga menjelaskan tentang Raperda tersebut tidak dapat mengakses pendanaan dari perbankan dan melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Kementerian keuangan telah melakukan penyaluran pembiayaan untuk usaha ultra mikro," terangnya.
Baca juga: DPRD-Pemkot Banjarbaru sepakati batalkan dua raperda
Ia berharap dengan adanya pengaturan regulasi yang dapat memberikan akses bagi usah ultra mikro dapat meningkatkan usaha di kalangan bawah bagi masyarakat Kotabaru.
