Kandangan (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar rapat bersama eksekutif membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
"Ada sekitar 11 usulan Propemperda tahun 2026, dan kami menyetujui usulan Propemperda tahun 2026,” kata Ketua Bapemperda DPRD HSS Bustami dalam keterangan, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, Kandangna, Kamis.
Baca juga: DPRD HSS tekankan pentingnya aspirasi masyarakat rumuskan kebijakan daerah
Dijelaskan dia, 11 usulan Propemperda 2026, yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten HSS 2024-2044, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) 2026, APBD tahun anggaran 2027, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Kemudian, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Pemilihan Kepala Desa, Lambang Daerah dan Hymne Daerah.
Selanjutnya, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sasangga Banua, Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah, Penyelenggaraan Kemudahan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Baca juga: Bapemperda DPRD-Pemkab HSS rapat pengawasan perda
"Melalui rapat bersama ini, kita bersama eksekutif melakukan penyelarasan dan evaluasi terhadap kebutuhan regulasi yang dianggap mendesak, serta relevan dengan arah pembangunan daerah," terangnya.
Ditambahkan dia, pihaknya juga mengusulkan terkait pemekaran desa bisa secepatnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah, karena jika terlambat mendekati pemilu, bisa terjadi moratorium lagi.
