Kejaksaan Negeri Tabalong menghentikan penuntutan dua kasus penganiayaan dengan tersangka JA dan AR warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya.
Penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restorative yang disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum DR Fadli Zumhana bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr Mukri Senin (2/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Tindak Pidana Umum Novitasari mengatakan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan saksi korban.
"Kedua tersangka kini bisa bebas setelah adanya persetujuan penghentian penuntutan dari jaksa agung muda bidang tindak pidana umum," jelas Novita, Kamis (5/1).
Untuk tersangka JA dan AR telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.
Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun.
Setelah pembacaan putusan penghentian penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohammad Ridosan keduanya langsung sujud syukur dan tak kuasa menahan tangis.
"Saya minta tersangka JA dan AR tidak lagi mengulangi perbuatannya," pesan Kajari.
Kasus penganiayaan sendiri berawal
saat JA dan WA duduk di warung Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya.
Tiba-tiba AR mengarahkan satu bilah senjata tajam jenis parang ke arah JA namun tersangka menangkisnya dengan menggunakan satu sekop yang terbuat dari besi.
Selanjutnya tersangka JA mengarahkan sekop yang terbuat dari besi ke arah kepala AR hingga terjatuh.
Lalu JA berusaha merebut senjata tajam dari tangan AR sambil memukul wajahnya dengan menggunakan tangannya dan menarik parang dari tangan AR .
Aksi JA ini membuat jari-jari AR terluka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : B.204/KES-PKM.MU/445/10/2022, tanggal 24 Oktober 2022 yang dibuat dokter pada Puskesmas Muara Uya.
Tak hanya AR tersangka JA pun mengalami luka akibat aksi saling pukul yang dipicu perselisihan keduanya.