Banjarmasin (ANTARA) - Di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) lebih 70 ribu kendaraan bermotor (ranmor) belum terdaftar pada Kepolisian Daerah (Polda) setempat.
Pamin 1 STNK Subdit Regident Direktorat Lantas Polda Kalsel Ipda Nova Anggraeni mengungkapkan itu usai memberi paparan pada sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas oleh anggota DPRD provinsi setempat H Suripno Sumas di Banjarmasin, Selasa.
"Sebanyak puluhan ribu ranmor terancam bodong kalau tak segera diurus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku itu berdasarkan data Tahun 2021, ujar perwira pertama polisi tersebut menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin.
Oleh karenanya, polisi wanita (Polwan) tersebut mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa belum mendaftarkan ranmor agar sesegera mungkin mendaftar sehingga keberadaan/kepemilikan kendaraan itu tetap legal atau tidak menjadi dianggap bodong.
Begitu pula bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pembayaran pajak atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah berakhir agar segera mengurus, imbaunya.
"Sebab kalau sudah dinyatakan bodong kendaraan bermotor (ranmor) tersebut tidak boleh lagi jalan, terlebih di jalanan umum,' lanjutnya.
"Pemberlakuan sebagai kendaraan bodong terhitung mulai Tahun 2023 sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Nova Anggraeni.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas berharap, sebanyak 70 ribu lebih kendaraan bermotor yang belum terdaftar di provinsinya jangan sampai bodong.
"Kan kalau bodong bagi pemilik tidak nyaman memakai karena bisa bersentuhan dengan hukum," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.
"Begitu pula dengan bodongnya puluhan ribu ranmor sama dengan merugikan daerah, karena daerah tidak mendapatkan pajak kendaraan bermotor (PKB)," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
Ia menambahkan, sebagai sebab akibat dari tidak adanya pungutan PKB tahun lalu lebih kurang Rp800 miliar daerah kehilangan pendapatan.
"Oleh karena itu, kita mengapresiasi kebijakan Gubernur Kalsel yang memberi potongan (diskon) bagi pembayaran pajak lebih awal sebelum jatuh tempo," ujarnya.
"Sebagai contoh teman saya (Syamsuddin Hasan) yang mengurus perpanjangan STNK lebih awal dapat potongan yang seharusnya bayar Rp2,8 juta lebih hanya sekitar Rp2,1 juta," demikian Suripno Sumas.