Tapin (ANTARA) - Sebanyak 11 masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ditangkap polisi karena membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di tempat umum.
"Kita tangkap saat di warung dan di jalan," ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Senin.
Hasil tangkapan itu terhitung dari pertengahan Oktober dan merupakan upaya Polres Tapin menjaga situasi Kamtibmas.
"Alasan para tersangka ini mwmbawa sajam untuk menjaga diri," ujarnya.
Tindakan ini juga menyikapi delapan kasus pembunuhan yang baru-baru terjadi. Kata dia, sajam adalah salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kriminal.
Dari banyaknya kasus itu, kata dia, akan ada yang mendapatkan restorastif justis dan diproses lebih lanjut.
Bagi yang mendapatkan restorastif justis harus memenuhi beberapa syarat, misalnya ; bukan residivis, memiliki riwayat yang baik, hingga memiliki jaminan oleh kepala desa.
Terkait budaya masyarakat yang suka membawa sajam ini harus diubah, kata dia, pihaknya siap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita siap 24 jam atau langsung hubungi kontak saya 081138909090. Tolong jangan membawa sajam, hal ini harus kita ubah," katanya.