Rantau (ANTARA) - Seorang pemuda Ardian (27) menikam tetangga bernama Suprianto (45) akibat cekcok di tempat hiburan malam Kafe JR Room 4 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rangda Malingkung, Tapin Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu dini hari (8/6).
Kasubsi Penmas Polres Tapin Ipda Yudhis mengatakan peristiwa berdarah itu mengakibatkan korban Suprianto mengalami luka berat pada bagian perut usai ditikam tersangka Ardian.
Baca juga: Dishub Tapin temukan satu bus tidak layak angkut jamaah calon haji
“Pelaku emosi, kemudian menarik kerah baju korban, mencabut senjata tajam yang dibawanya, lalu menusuk korban dua kali di bagian perut,” ujar Yudhis di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin.
Menurut keterangan saksi, kata Yudhis, pertengkaran dipicu ucapan korban yang menyebut pelaku dengan istilah bungul atau bodoh.
Usai pelaku melakukan penikaman, Yudhis menjelaskan Ardian menyeret korban ke luar ruangan dan menyuruh pulang dalam kondisi bersimbah darah.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian.
Baca juga: Satresnarkoba Tapin tangkap buruh simpan 12 paket sabu
Ia menyebutkan Tim Unit Resmob Polres Tapin dipimpin Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama bergerak cepat kurang dari 24 jam setelah kejadian menangkap Ardian tanpa perlawanan di rumah kakaknya sekitar Desa Tirik.
“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatan, saat ini ditahan di Mapolres Tapin,” kata Yudhis.
Yudhis menambahkan Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, ucap dia, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Polres Tapin tangkap pelaku tambang ilegal di IUP PT EBL