Rantau (ANTARA) - Sebanyak dua buruh harian lepas Roni Azhar dan Umar yang mengerjakan proyek perumahan Anugrah Tapin Regency mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres Tapin.
Pengacara dua buruh Hartinudin menilai Polres Tapin menyalahi aturan saat menangkap kliennya pada 14 April 2025 tersebut, sehingga cacat prosedur karena tanpa surat perintah maupun surat tugas yang sah.
Baca juga: Akibat cekcok, tetangga tikam pria hingga terluka parah di Tapin
“Laporan polisi justru baru dibuat dua hari setelah penangkapan. Ini jelas bertentangan dengan KUHAP,” kata Hartinudin di Pengadilan Negeri Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.
Hartinudin mengungkapkan Roni dan Umar hanya menjalankan tugas sebagai buruh pengurukan tanah di proyek perumahan Anugrah Tapin Regency, namun keduanya dituduh menjual tanah urugan secara ilegal saat membantu warga mengisi lahan rumah menggunakan tanah dari lokasi proyek.
Ia menambahkan pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Tanah urug bukan mineral atau batubara, sehingga tidak termasuk kategori bahan tambang,” ujar Hartinudin.
Hartinudin menyebut penahanan dan penangkapan oleh pihak kepolisian tersebut sebagai bentuk salah tafsir hukum.
Baca juga: Dishub Tapin temukan satu bus tidak layak angkut jamaah calon haji
“Ini bukan tambang ilegal. Ini kasus salah prosedur dan salah penerapan undang-undang,” tambahnya.
Hartinudin pun mengharapkan hakim membatalkan penetapan tersangka dan membebaskan kedua kliennya dari tahanan.
“Kami percaya pengadilan akan memeriksa perkara ini secara objektif dan menjunjung keadilan,” tutur Hartinudin.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama mengatakan Roni dan Umar menggunakan alat berat milik pengembang untuk menggali tanah dari lokasi proyek, kemudian menjual kepada warga dengan harga Rp300 ribu per rit secara berulang kali.
"Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit ekskavator, satu truk pengangkut tanah dan kini keduanya ditahan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Galih pada beberapa waktu lalu.
Baca juga: Satresnarkoba Tapin tangkap buruh simpan 12 paket sabu