Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin meminta pemerintah provinsi (Pemprov) setempat menyelesaikan gaji tunjangan PPPK dan nakes yang menangani COVID-19 sebelum 2023.
"Gaji tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan hak mereka yang sudah lama mengabdi," ujar Ketua Komisi IV yang juga membidangi pendidikan dan kesehatan itu melalui telepon seluler, Ahad.
"Begitu pula gaji tunjangan tenaga kesehatan (nakes) Pemprov setempat harus segera dibayar," tambah wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
Oleh karenanya, Lutfi yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel itu dalam pembahasan APBD 2023 akan meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi setempat lebih dahulu menjelaskan persoalan hak PPPK dan Nakes COVID-19.
"Gaji tunjangan lebih kurang 1.100 PPPK yang sudah diangkat harus terselesaikan sebelum 2023," tegas Ketua Komisi IV yang juga membidangi ketenagakerjaan itu kepada Antara Kalsel.
Pasalnya, menurut dia, tunjangan yang merupakan hak atas pengabdian bagi daerah selama ini, seyogyanya mendapat perhatian serius dan menjadi prioritas karena menyangkut kehidupan keluarga mereka.
"Seperti kita ketahui gaji/tunjangan bagi PPPK tersebut merupakan beban pemerintah pusat yg dibayarkan kepada daerah melalui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU)," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
Sedangkan untuk nakes COVID-19 per tahun 2022 pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sudah menyatakan tidak lagi membayarkan gaji/tunjangan, namun menjadi kewajiban pemerintah daerah, demikian Lutfi Saifuddin.
Tunjangan PPPK dan nakes COVID-19 Kalsel diminta selesai sebelum 2023
Minggu, 23 Oktober 2022 16:33 WIB