Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru Sartono di Banjarbaru, Rabu.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru beri bantuan ke rumah UKM guna kembangkan usaha
Menurut Sartono, untuk penetapan UMK, Banjarbaru masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan.
“Sampai saat ini, Banjarbaru masih mengikuti UMP Kalsel,” ujarnya.
UMP Kalsel 2025 ditetapkan sebesar Rp3.496.195,00 per bulan, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan UMP 2024 yang sebesar Rp3.282.812.
Mengenai kemungkinan pembentukan Dewan Pengupahan di Banjarbaru, Sartono menyatakan bahwa hal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.
"Saat ini belum ada rencana untuk pembentukan Dewan Pengupahan. Ke depannya, akan kita kaji apakah memungkinkan atau tidak," tambahnya.
Sartono juga menjelaskan bahwa ketidakberadaan Dewan Pengupahan disebabkan oleh fakta bahwa Kota Banjarbaru tidak berperan sebagai daerah pengukur inflasi, sehingga angka inflasi di Banjarbaru masih mengacu pada Banjarmasin, oleh karena itu, UMK Banjarbaru mengikuti UMP Kalsel.
Baca juga: Sosialisasi UMP Kalsel 2018
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, pada 18 Desember 2024, UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 2025 telah resmi ditetapkan dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sebanyak empat daerah di Kalimantan Selatan yang memiliki UMK adalah Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tabalong.
UMK tertinggi ditetapkan di Kabupaten Kotabaru sebesar Rp3.643.004,00, diikuti oleh Kota Banjarmasin yang sebesar Rp3.599.182,13, Tabalong sebesar Rp3.592.197,47, dan Tanah Bumbu dengan UMK Rp3.500.163,21.
Untuk UMSK 2025, hanya dua daerah yang menetapkan, yaitu Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru. Di Kota Banjarmasin, sektor perbankan memiliki UMSK tertinggi sebesar Rp3.609.682,13, sementara di Kabupaten Kotabaru, sektor pertambangan batubara menetapkan UMSK sebesar Rp3.653.000,00.
Muhidin juga menegaskan dalam surat keputusan tersebut bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK atau UMSK tidak diperkenankan mengurangi upah pekerja.
Baca juga: Diskop UKM dan Naker sosialisasi UMP Banjarbaru Rp2,8 juta