Banjarmasin (ANTARA) - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih menggantikan warna hitam yang selama ini digunakan.
"Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) putih diterapkan saat penerbitan TNKB kendaraan pribadi baru, balik nama atau saat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK)," kata Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kompol Rainhard Maradona di Banjarmasin, Kamis.
Pemberlakuan tersebut, kata dia, secara bertahap dimulai di Kota Banjarmasin dan akan disusul daerah lainnya di Kalsel.
Rainhard menjelaskan penerapan TNKB berwarna dasar putih dilakukan untuk mendukung optimalisasi kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Diketahui e-TLE menggunakan sensor automatic number plate recognition (ANPR) yang menjadi lebih mudah membaca TNKB dengan warna dasar putih dan huruf serta angka warna hitam.
Saat ini kamere e-TLE terpasang di sejumlah titik di Kota Banjarmasin baik yang dioperasionalkan Ditlantas Polda Kalsel maupun Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin.
Rainhard mengingatkan pula masyarakat untuk tidak melakukan pergantian warna pelat nomor kendaraan secara mandiri karena hal itu merupakan pelanggaran hukum yang bisa ditilang.
"Kalau diubah istilahnya custom sendiri menyalahi aturan. Jadi harus sesuai spesifikasi teknis yang dikeluarkan Samsat," tegas dia mewakili Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo.
Banjarmasin mulai berlakukan pelat nomor kendaraan warna putih
Kamis, 6 Oktober 2022 17:25 WIB