Kotabaru (ANTARA) - Badan pendapatan daerah (Bapenda) bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kotabaru Kalimantan Selatan mengevaluasi pajak daerah di Kantor PT. Arutmin Indonesia tambang Senakin.
"Kami mengevaluasi pajak daerah yang sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada November 2022," kata Kepala Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai di Kotabaru Kamis.
Rivai mengatakan, evaluasi yang dilakukan terutama dalam hal pelaksanaan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pembayaran pajak daerah baik pungutan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kotabaru maupun kewenangan Provinsi Kalimantan Selatan.
"Jangan sampai terjadi keterlambatan dalam hal pembayaran setelah jatuh tempo sehingga mengakibatkan dikenakan sanksi administratif berupa denda," katanya
Diantara pungutan pajak yang disinggung yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru antara lain pajak air tanah, pajak penerangan jalan untuk kepentingan sendiri (jasa listrik), pajak restoran (jasa makanan/minuman) berupa catering, PBB-P2 dan pajak mineral bukan logam dan batuan untuk menunjang usaha produksi pertambangan.
Rivai mengharapkan jika pihak perusahaan mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban membayar pajak daerah agar jangan ragu untuk dikonsultasikan dan dikomunikasikan dengan pihak Bapenda maupun UPPD Samsat Kotabaru.
Kepala Seksi Pendapatan Lain UPPD Samsat Kotabaru Syakriyah Sada, menerangkan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupa pemanfaatan air permukaan yang dimiliki perusahaan, dan pajak alat berat dan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor.
Sementara itu,perwakilan dari PT. Arutmin Indonesia tambang Senakin Yudo Prakoso mengatakan, akan menindaklanjuti hasil dari evaluasi yang dilaksanakan Bapenda Kotabaru dengan melibatkan perusahaan sub kontraktor perusahaan seperti PT. Ranti Andini (Jasa Catering) dan PT. Ricon Masintan Pratama (Jasa Listrik Mandiri) untuk memenuhi kewajiban terhadap pajak daerah.