Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Ari Yani menyampaikan, daerahnya menerapkan perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko.
Menurut dia di Banjarmasin, Jumat, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tengang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
"Untuk resiko rendah Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit secara otomatis, di mana NIB selain sebagai identitas pelaku usaha juga sebagai legalitas usaha," terangnya.
Sementara itu, lanjut Ari Yani, resiko menengah rendah selain NIB akan terbit sertifikat standar yang juga terbit otomatis.
Di mana, kata dia, sertifikat standar adalah sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
Sedangkan resiko menengah tinggi, ungkap Ari Yani, sama halnya dengan menengah rendah, juga terbit NIB dan sertifikat standar, namun yang membedakan adalah sertifikat standar yang harus melalui proses verifikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Terakhir, kata Ari Yani, resiko tinggi yang nantinya juga terbit NIB dan Izin sebagai penunjang kegiatan usaha, di mana Izin yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
"Maka peran pemerintah daerah dalam pemberian hak akses turunan ke OPD teknis sesuai dengan kewenangannya, salah satunya akan memantau dan melakukan pengawasan dari segi tingkat kepatuhan pelaku usaha," ujarnya.
Semua proses perizinan ini, ujar Ari Yani, sudah pihaknya sosialisasikan kepada masyarakat, karena terkait undang-undang cipta kerja.
Di mana turunannya, lanjut dia, dalam peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 3 tahun 2021 tentang sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik.
Pada pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 ayat 7, yaitu, hak akses Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengelola hak akses di daerah.
Kemudian, lanjut Ari Yani, memberikan hak akses turunan untuk OPD sebagai tim teknis di daerah untuk melakukan, verifikasi teknis, notifikasi kelengkapan Persyaratan perizinan serta melakukan pengawasan perizinan berusaha.
"Sehingga Perizinan Berusaha dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.
Banjarmasin terapkan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko
Jumat, 16 September 2022 19:03 WIB