Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mulai mengoperasikan mal pelayanan publik yang memuat sebanyak 17 instansi pemberi pelayanan untuk masyarakat.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi Wakilnya H Arifin Noor dan unsur Forkopimda secara resmi melaksanakan Soft Opening Mal Pelayanan Publik Baiman di lantai dasar Mitra Plaza Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Kepala SAMSAT Banjarmasin I terima hadiah SIMPEDA KPE Bank Kalsel
Wali Kota Banjarmasin berharap dengan adanya mal pelayanan publik ini, masyarakat lebih mudah untuk berurusan.
"Dalam satu atap ini ada 17 instansi sektor pelayanan, dari pemerintah kota dan lembaga lainnya," ujarnya.
Menurut Ibnu Sina, mal pelayanan publik merupakan salah program prioritas Pemkot Banjarmasin sejak 2019 sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Selain itu, Gubernur Kalsel bersama Wali Kota Banjarmasin tanda tangan di akta perjanjian di hadapan Menpan RB saat itu, untuk mewujudkan mal pelayanan publik ini.
Dia pun berharap, hadirnya mal pelayanan publik ini dapat memberikan kecepatan, kemudahan, kenyamanan, keamanan dan daya jangkau yang luas.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin siapkan layanan panggilan darurat 112
"Karena Kota Banjarmasin itu kota dagang dan jasa. Jadi harus kita berikan pelayanan terbaik untuk warga dan siapa pun ingin berusaha," katanya.
Sesuai dengan slogan pelayanan yang ditekankannya kepada seluruh instansi, kata Ibnu Sina, kalau bisa dipercepat jangan diperlambat, kalau bisa dipermudah jangan dipersulit, kalau bisa hari ini jangan tunda esok hari.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin Ari Yani menyebutkan, pada mal pelayanan publik ini ada 17 instansi baik vertikal maupun horizontal.
"Nantinya dari seluruh instansi yang tersedia itu, akan ada sekitar 150 pelayanan yang dapat di akses oleh masyarakat," ujarnya.
Adapun terkait dengan waktu operasional, Ari menerangkan setiap hari Senin sampai Jumat.
"Jam operasional dari jam 08.30 Wita sampai dengan jam 13.00 Wita siang, untuk hari Senin sampai Kamis. Sedangkan pada hari Jumat yakni pukul 08.30 Wita sampai 11.00 Wita," ujarnya.
Di mal pelayanan publik ini selain dari Pemkot Banjarmasin untuk layanan pembuatan surat kependudukan dan catatan sipil dan lainnya, juga ada dari kepolisian, pengadilan, kementerian agama, Samsat, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, perbankan.
Baca juga: Banjarmasin miliki tempat pembinaan warga terlantar